Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setara: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sisakan Masalah

Setara: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sisakan Masalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Setara Institute Sudarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan para penghayat kepercayaan masih menyisakan beberapa persoalan bagi para penganut agama-agama lokal tersebut.

"Beberapa persoalan terutama terkait tanggapan pemerintah daerah yang menjadi kantong-kantong keberadaan komunitas penghayat," kata Sudarto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Sudarto mengatakan sebagian pemerintah akan menanggapi secara positif dengan semangat yang sama dengan putusan MK tersebut. Namun, sebagian besar masih akan menghadapi beberapa persoalan.

Tujuan utama putusan MK tersebut adalah pengakuan komunitas penghayat. Namun, pada tahapan pelaksanaan, komunitas penghayat masih akan dihadapkan pada permasalahan dan substansi hukum, kelembagaan dan perilaku aparat negara yang hendak menjalankan putusan tersebut.

"Pelaksanaan putusan itu juga akan dihadapkan pada bagaimana kepercayaan akan dilembagakan. Apakah akan dikembalikan satu atap di Kementerian Agama atau tetap di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tuturnya.

Bila mengikuti logika kesetaraan antara agama dengan kepercayaan, maka sudah seharusnya kepercayaan juga berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Di antara kelompok penghayat kepercayaan sendiri menginginkan pelayanan satu atap di bawah Kementerian Agama karena tidak ingin didiskriminasi. Mereka memandang diskriminasi selama ini karena memang secara struktural mereka dibedakan.

"Persoalan lain adalah soal nomenklatur. Sebutan apa yang harus diisikan pada kolom agama dalam catatan administrasi kependudukan? Masih belum ada ketentuan," jelasnya.

Tantangan terbesar dari putusan itu adalah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat karena yang terkena dampaknya bukan hanya para penghayat kepercayaan tetapi juga penganut agama-agama besar.

"Penganut agama besar masih belum cukup memahami bahkan sinis dengan kepercayaan sehingga masyarakat akan menanggapi secara beragam," katanya.

Putusan MK Nomor 97 Tahun 2017 mengabulkan seluruh permohonan para pemohon uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: