Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halangi Kerja Jurnalistik, Karyawan PLN Dipolisikan Wartawan

Halangi Kerja Jurnalistik, Karyawan PLN Dipolisikan Wartawan Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Seorang oknum karyawan PLN Cabang Subulussalam berinisial ZK (36) dilaporkan wartawan ke Polsek Penanggalan, Kota Subulussalam, karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.

"Awalnya oknum karyawan PLN itu mengarahkan saya untuk mewawancarai bagian jaringan, setelah selesai wawancara saya mengambil gambar video suasana kerja kantor dan lobi, tiba-tiba ZK membentak dan terkesan menghalangi," kata Muhammad Roni, jurnalis TV swasta nasional kepada wartawan di Subulussalam, Kamis.

Akibatnya, ujar Roni, kejadian ini membuatnya merasa keberatan dan dirugikan karena tidak bisa melakukan peliputan lengkap, sehingga produk berita gagal total. Bahkan, kata Roni, profesinya merasa dilecehkan di depan khalayak ramai karena dibentak karyawan PLN itu, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.

Roni juga mengaku sempat terjadi adu mulut dengan ZK di depan para karyawan saat dirinya menjelaskan bahwa dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik wartawan dilindungi undang-undang. Karena ZK tak mau menerima penjelasannya, Roni bersama Dedi pun akhirnya meninggalkan kantor PLN dan melaporkan karyawan tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah melapor keatasan saya, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, maka adalah hak konstutional saya untuk melaporkan yang bersangkutan, soal siapa yang salah biar hukum menentukan, semoga bisa sebagai bahan pembelajaran kita bersama," kata Roni lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: