Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PGN Terbukti Tidak Monopoli Harga

PGN Terbukti Tidak Monopoli Harga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dalam putusan ini, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara keseluruhan. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.

Rachmat menambahkan, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. "Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Rachmat.

Sebagai informasi, sebelumnya sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.  

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: