Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolda Bali Imbau Warga Laporkan 'Bule' yang Mencurigakan

Kapolda Bali Imbau Warga Laporkan 'Bule' yang Mencurigakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen (Pol) Petrus Reinhard Golose mengimbau masyarakat di Pulau Dewata agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas warga negara asing (WNA) yang mencurigakan di wilayahnya.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar melapor kepada polisi apabila melihat aktivitas warga asing yang mencurigakan," kata Petrus R Golose disela-sela acara deportrasi 56 warga asal Tiongkok yang berlangsung di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (2/2/2018).

Pihaknya mencontohkan, seperti kasus penangkapan 56 warga asal Tiongkok di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort dan Perumahan Golden Gate, dilakukan pada 11 Januari 2018 yang melakukan aksi kejahatan media dari berskala internasional atau "cyber fraud international".

Jenderal bintang dua itu mengatakan penangkapan warga asal negeri tirai bambu ini dilakukan juga berkat dukungan semua pihak (masyarakat, interpol dan anggota kepolisian), sehingga pihaknya mendorong sinergitas ini terus terjalin.

Petrus R Golose juga menuturkan dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ini menemukan perangkat komputer atau laptop dan telepon genggam jenis android, maupun visa kunjungan sebagai wisatawan ke Bali yang sudah melewati batas izin tinggal (overstayed).

"Untuk itu, kami akan terus melakukan monitoring warga asing yang masuk ke Bali dan diharapkan dukungan semua pihak untuk bekerjasama dengan kepolisian," katanya.

Ia juga menjelaskan modus WNA yang melakukan kejahatan di dunia maya ini dengan berpura-pura sebagai polisi, jaksa dan pihak bank yang mencari korban yang bermasalah dengan transaksi keuangan yang ada di Negara Tiongkok itu.

Dalam penanganan kejahatan media daring itu, polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 75 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Upaya deportasi 56 orang warga Tiongkok itu, dikawal ketat puluhan anggota kepolisian dari Korps Sabhara Polda Bali menuju pintu masuk atau keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Dari 64 orang WNA yang dibekuk Polda Bali karena melakukan kejahatan media daring, 55 orang merupakan warga Tiongkok dan satu warga Taiwan (yang hari ini dilakukan deportasi).

"Sisanya masih dalam proses penyidikan sebanyak satu warga Malaysia dan tujuh orang warga Tiongkok," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: