Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: Buka Keran Impor Garam Jangan Besar-besar

Kadin: Buka Keran Impor Garam Jangan Besar-besar Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan adanya regulasi yang tepat terkait importasi komoditas garam sehingga tidak mengganggu stabilitas serta melindungi usaha garam nasional.

"Jika pemerintah membuka keran impor garam sebaiknya memang disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sampai berdampak kepada kelangsungan usaha dan menjatuhkan harga di petani garam," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam diskusi tentang garam di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Dia menyadari bahwa ketersediaan garam sebagai komponen bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi.

Namun bila keran impor dibuka, lanjutnya, diharapkan pemerintah tetap memantau pendistribusiannya agar tepat sasaran serta tetap menjaga kestabilan garam lokal tersebut.

"Jumlah yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan industri, terutama yang nonpangan. Jangan sampai masuk dan beredar di wilayah konsumsi yang selama ini menjadi pasar petani lokal," katanya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi emnyatakan, keseriusan pemerintah untuk dapat menyerap garam petani saat ini belum begitu diperhatikan.

Sebelumnya, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja dengan KKP, Komisi IV DPR RI berencana untuk membuat rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI dan berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam rangka untuk membahas mengenai permasalahan kontroversi impor garam.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena mengatakan, Komisi IV DPR akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI, bersama dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam.

Michael Wattimena memaparkan rapat gabungan yang masih belum ditentukan jadwalnya tersebut adalah dalam rangka membahas kebijakan impor garam yang telah diputuskan pemerintah.

Keputusan lainnya adalah Komisi IV DPR RI menolak dilakukan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: