Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! India Larang Penggunaan Cryptocurrency

Resmi! India Larang Penggunaan Cryptocurrency Kredit Foto: Reuters/Ints Kalnins
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas India, yang telah menyamakan pasar cryptocurrency dengan Skema Ponzi, pada hari Kamis (1/2/2018) berjanji untuk menghilangkan penggunaan mata uang virtual.

Menteri keuangan India mengatakan bahwa pemerintahnya akan mengambil "semua tindakan" untuk menghapus aset cryptocurrency dalam "membiayai kegiatan yang tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," ungkap Arun Jaitley kepada parlemen India, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (2/2/2017).

"Sentimen terhadap cryptocurrency berubah menjadi 'asam' dengan headline negatif mengalir keluar dari kiri, kanan dan tengah," tutur Fawad Razaqzada, seorang analis di FOREX.com.

"Kekhawatiran bahwa Facebook melarang iklan dan pertukaran cryptocurrency yang mematikan benar-benar membungkam hegemoni bitcoin dan beberapa orang mungkin harus berfikir dua kali tentang menginvestasikan uang mereka dengan susah payah ke mata uang digital," pungkasnya.

Facebook (FB.O) mengatakan dalam sebuah posting di situsnya minggu ini bahwa pihaknya melarang semua iklan yang "mempromosikan produk dan layanan keuangan yang sering dikaitkan dengan praktik promosi yang menyesatkan atau menipu, seperti opsi biner, penawaran koin awal dan cryptocurrency".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: