Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas: Presiden Harus Tangani Penipuan Umrah

Komnas: Presiden Harus Tangani Penipuan Umrah Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Presiden Joko Widodo ikut turun tangan untuk mengatasi kasus penipuan umrah seiring semakin banyaknya korban termakan janji biro perjalanan sehingga dirugikan bahkan gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah," kata Mustolih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Bila perlu, kata dia, pemerintah menghentikan sementara atau moratorium pengiriman jamaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nakal.

Presiden, lanjut dia, harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu unsur masyarakat yang terus menerus menjadi korban. Pemerintah tidak boleh kalah oleh travel umrah nakal.

Dia mengatakan dengan keseriusan yang dimulai dari presiden agar bisa mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi dan menanggulangi kasus yang sudah ada secara cepat.

Desakan dari Mustolih itu merujuk pada terus jatuhnya korban penipuan penipuan yang dilakukan sejumlah PPIU nakal. Belum lama terdapat kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu orang lebih dengan kerugian mencapai Rp800 miliar.

Selanjutnya, muncul kasus umrah lain seperti dari Hannien Tour, Abu Tours dan PT Solusi Bakar Lumampah (SBL). Mustolih menduga uang jamaah yang digunakan pengelola di luar kepentingan umrah sehingga jamaah dirugikan.

"Yang menjadi miris travel-travel tersebut berstatus sebagai PPIU dengan legalitas Kementerian Agama. Sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan super ketat," kata dia.

Namun, kata dia, yang terjadi Kementerian Agama seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut. Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan sehingga korban terutama yang berpenghasilan terbatas terus berjatuhan.

"Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jamaah umrah mengharapkan perlindungan? Pertanyaan lainnya, mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: