Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Minta Pendapat Ahli Sebelum Keluarkan Rekomendasi

Pansus Minta Pendapat Ahli Sebelum Keluarkan Rekomendasi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK meminta pendapat para ahli dan kalangan masyarakat sebelum membuat rekomendasi akhir, salah satunya masukan mengenai pembentukan Dewan Pengawas independen yang mengawasi tiga lembaga.

"Pimpinan DPR dan Pimpinan Pansus KPK mengundang para ahli seperti Prof Mahfud MD, Prof Romli Atmasasmita, dan DR. Salahudin serta unsur masyarakat, Adhi Masardi. Kami membicarakan desain politik hukum pemberantasan korupsi secara umum bukan khusus KPK," kata anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan desain politik hukum itu seperti bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi dalam aspek pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum sehingga korupsi bisa ditangani bersama serta bisa meminimalisir potensi korupsi.

Masinton mengatakan dalam pertemuan itu berkembang mengenai dibentuknya Dewan Pengawas independen terhadap seluruh institusi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Agar menjadi satu kesatuan yang bisa awasi terhadap institusi yang jalankan pemberantasan korupsi seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Dewas tersebut baru sebatas usulan, yang bisa mengawasi terhadap tiga lembaga penegak hukum sehingga kerja pemberantasan korupsi bisa terintegrasi.

Dia mengatakan, Pansus KPK menilai usulan tersebut sangat baik agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif dan tidak menyimpang.

"Masukan tersebut menjadi pertimbangan kami dalam membuat rekomendasi Pansus," katanya.Masinton mengatakan dibentuknya Dewas tersebut memungkinkan dilakukannya revisi terhadap UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Revisi UU Tipikor menurut dia sangat memungkinkan karena agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut satu institusi tapi melibatkan institusi lainnya dan belum mengarah pada revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Nanti kami akan undang penegak hukum, duduk bareng karena agenda pemberantasan korupsi merupakan kepentingan seluruh bangsa sehingga semuanya memiliki tanggung jawab," katanya.

Namun Masinton mengatakan dalam pertemuan itu tidak dibahas mengenai RUU tentang Penyadapan karena tidak terkait di Pansus Angket dan RUU tersebut masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dia menjelaskan RUU Penyadapan bukan hanya mengatur KPK tapi seluruh insitusi yang diberikan kewenangan untuk penyadapan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: