Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua Komisi IV DPR Perjuangkan Nasib Nelayan Cantrang

Wakil Ketua Komisi IV DPR Perjuangkan Nasib Nelayan Cantrang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pontianak -

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan akan terus memperjuangkan agar nelayan khususnya yang menggunakan alat tangkap cantrang untuk dapat bekerja tanpa takut ditahan aparat.

"Meski ada komitmen dari Kapolri, tapi saya tetap akan menyurati Kapolda supaya nelayan tidak ditahan saat melaut," kata Daniel Johan saat bertemu dengan nelayan Kabupaten Mempawah, Kalbar, di Sungai Pinyuh, Jumat malam.

Ia menyesali sikap Menteri Susi Pudjiastuti yang tetap melarang nelayan di beberapa daerah menggunakan cantrang.

Padahal, lanjut dia, mengutip pernyataan presiden sudah jelas bahwa tidak ada batasan kapasitas kapal dan batas waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang.

"Pemerintah jangan mengeluarkan aturan yang memberatkan dan menyusahkan masyarakat," kata politisi PKB dapil Kalbar ini.

Seharusnya ujar dia dilakukan uji petik bersama tentang keberadaan cantrang. "Bukan secara sepihak," tegasnya.

Ia lebih sepakat jika dilakukan pengaturan terhadap alat tangkap, bukan sekedar melarang penggunaannya.

Saat ini, ada aturan baru yang malah memberatkan dan menyusahkan nelayan. Seperti harus menggunakan alat deteksi yang harganya puluhan juta rupiah, larangan melaut diatas 12 mil laut, serta menandatangani komitmen siap ganti alat tangkap.

"Padahal itu yang menjadi masalah," kata dia.

Menurut Daniel, sejauh ini tidak ada bukti yang kuat kalau alat tangkap pengganti cantrang mampu memberi nelayan kehidupan yang lebih baik lagi.

"Malahan pengeluaran nelayan bertambah, dan pendapatan menurun," ujar dia.

Pertemuan dengan nelayan itu sebenarnya sebagai ungkapan syukur nelayan kalau larangan cantrang dicabut.

"Mereka sudah terlanjur senang meski masih tetap harus berjuang," ujar Daniel.

Usman, nelayan asal Sungai Pinyuh mengatakan, aturan larangan cantrang harus dicabut karena menyusahkan nelayan tradisional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: