Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pisahkan Daerah Pemilihan, PDIP dan Golkar Ajukan Uji Publik ke KPU Badung

Pisahkan Daerah Pemilihan, PDIP dan Golkar Ajukan Uji Publik ke KPU Badung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Golongan Karya dari DPRD Badung, Bali, mengajukan uji publik ke Komisi Pemilihan Umum setempat untuk memisahkan daerah pemilihan khusus di Kecamatan Abiansemal dan Petang.

"Kami akan menyampaikan pemisahan daerah pemilihan ini dalam uji publik pada 7 Februari 2018, guna terjadi pemerataan keterwakilan rakyat di parlemen," kata Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan I Made Ponda Wirawan di Mangupura, Sabtu.

Ia mengatakan KPU setempat juga telah meminta usulan yang dibubuhkan dalam surat kepada DPRD Badung agar dilakukan pembahasan terkait dengan rencana pemisahan daerah pemilihan di dua kecamatan itu.

Menurut Ponda, Kecamatan Abiansemal dan Petang sudah selayaknya berdiri sendiri untuk menentukan keterwakilan rakyatnya di parlemen yang akan dilakukan pada Pemilu Legislatif 2019.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Badung I Wayan Suyasa menilai pemisahan daerah pemilihan di dua kecamatan itu perlu dilakukan karena total jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat sebagai daerah pemilihan di kecamatannya.

"Upaya ini dilakukan agar keterwakilan rakyat di parlemen juga terbuka luas dan pertimbangan lainnya untuk dilakukan pemisahan daerah pemilihan ini karena dua kecamatan itu sudah bisa mandiri," kata Suyasa yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung itu.

Ia mengakui dahulu jumlah penduduk di Kecamatan Petang belum memenuhi syarat, namun saat ini terus bertambah atau secara keseluruhan mencapai 30 ribu jiwa lebih.

Ketua KPU Badung A.A. Gede Raka Nakula mengaku siap untuk memfasilitasi uji publik terkait dengan pemisahan daerah pemilihan yang nantinya akan diputuskan KPU pusat.

"Ya kami akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas penataan daerah pemilihan ini," katanya.

Menurut dia, sesuai aturan, Kecamatan Petang masih belum memenuhi syarat untuk menjadi daerah pemilihan karena total jumlah penduduk di daerah itu masih kurang sedikit sebagai dapil sendiri.

Dengan jumlah 30.000 ribu penduduk di Kecamatan Petang, diakui, Nakula masih mengalami kekurangan sedikit untuk memenuhi syarat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: