Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zumi Zola Akui Belum Dengar Kabar Keterlibatan Istri

Zumi Zola Akui Belum Dengar Kabar Keterlibatan Istri Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jambi -

Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengaku belum mendengar kabar terkait adanya keterlibatan istrinya, Sherin Tharia, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar yang menjerat dirinya.

"Belum mendengar, saya belum mendengar soal itu (keterlibatan istri)," kata Zumi Zola dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Sabtu (3/2/2018).

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain.

Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu juga menyelidiki soal keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia. Dalam klarifikasi yang disampaikan Zola setelah menghadiri acara HPN tingkat Provinsi Jambi itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menghindari kabar yang simpang siur.

Sementara itu, ditanya terkait uang aliran dana Rp6 miliar yang dijadikan bukti dalam perkaranya, mantan aktor layar lebar itu meminta semua pihak tidak berspekulatif.

"Soal Rp6 miliar itu nanti kan ada sidangnya, kita lihat nanti. Sementara ini, kita ambil positifnya saja dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Zola menambahkan.

Sebelumnya, KPK di Jakarta telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.

Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: