Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polantas Amankan Pengendara yang Simpan Sabu di STNK

Polantas Amankan Pengendara yang Simpan Sabu di STNK Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jambi -

Anggota Satuan lalu lintas (Satlatas) Polres Bungo mengamankan seorang pengedara sepeda motor yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik STNK saat operasi lalu lintas di ruas jalan lintas Sumatera.

"Petugas lalu lintas Polres Bungo mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa sabu dan dari kasus itu dikembangkan lagi dengan menangkap satu orang lainnya," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Dengan demikian, anggota Polantas Bungi telah mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika. Kejadian penangkapan itu berawal dari terciduknya seorang pelaku berinisial J (39) oleh anggota Sat Lalu Lintas Polres Bungo saat melakukan razia rutin di Simpang PU jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo.

Anggota lantas melakukan penilangan terhadap satu orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu di dalam STNK motor.

Kemudian, ada satu tas warna hitam yang berisi satu tutup alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipetnya yang terbuat dari tutup botol plastik dan satu buah karet dot. Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Bungo AKP Dherry Fajariandono menyerahkan J (39) ke Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bungo yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.

Tersangka kedua ditangkap di lagi di Bank BTPN. Kemudian, tim opsnal Satres narkoba melakukan penggeledahan dirumahnya di perumahan Btn Keyla 4 RT 018/005 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Kemudian, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak korek api yang berisi enam plastik bekas pakai, satu buah sumbu api, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pirek kacanya.

Setelah semua barang bukti berhasil di temukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: