Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Sinergi dengan Swasta, Menhub Deregulasi Aturan

Permudah Sinergi dengan Swasta, Menhub Deregulasi Aturan Kredit Foto: Dishub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mendorong kerja sama pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan badan usaha swasta, sebagai solusi atau alternatif dalam menyikapi keterbatasan alokasi dana APBN.

Untuk mendukung hal tersebut, Menhub mengungkapkan akan terus mendukung dengan melakukan deregulasi sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi khususnya di sektor transportasi.

“Kementerian Perhubungan saat ini terus berupaya melakukan deregulasi sejumlah aturan di sektor transportasi. Aturan kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit. Sudah bukan saatnya lagi mempersulit investasi di negeri ini,” ungkap Menhub Budi di Jakarta (2/2/2018).

Menhub menyebut hal ini sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk selalu memberi ruang sebanyak-banyaknya bagi dunia investasi di Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Selama kurun waktu 2015 hingga 2017, Kementerian Perhubungan telah mencabut sebanyak 21 peraturan, merevisi 29 peraturan untuk memudahkan sekaligus memangkas birokrasi, menetapkan 6 peraturan baru, dan mencabut sejumlah pasal di 6 peraturan berbeda.

“Peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan mengingat APBN kita terbatas, bayangkan 5 tahun ke depan kita membutuhkan sekitar 1600 triliun rupiah untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara kemampuan APBN kita tidak sampai segitu,” jelasnya.

Dengan adanya keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur transportasi, Menhub mengungkapkan nantinya APBN dapat dialihkan untuk membangun daerah-daerah pinggiran yang sangat membutuhkan akses transportasi.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: