Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

OJK Cabut Izin Usaha AXA Life Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia (Axa Life). Surat keputusan yang diterbitkan 19 Januari 2018 tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.

Dalam konsideran pertimbangan Surat Keputusan tersebut, dinyatakan PT Axa Life Indonesia telah menggabungkan diri (merger) ke dalam PT Axa Financial Indonesia. Rencana penggabungan itu telah mendapat persetujuan dari OJK melalui Surat Keputusan S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Adapun keputusan merger ini guna memenuhi ketentuan Single Presence Policy (SPP).

"Bahwa dalam rangka pemenuhan Single Presence Policy (SPF) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, PT AXA Financial Indonesia melalui surat Nomor 213 /AXA-FIDIR/ VIII / 2017 tanggal 1 Agustus 2017 selaku perusahaan yang menerima penggabungan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas rencana penggabungan usaha PT AXA Life Indonesia dengan PT AXA Financial Indonesia," tulis surat keputusan tersebut yang ditanda tangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Riswinandi.

Diterangkan, penggabungan PT Axa Life Indonesia ke PT Axa Financial Indonesia juga disertai pengalihan portofolio pertanggungan. Dan setelah diperiksa, OJK menyatakan pengalihan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan.

Dan dengan dicabut izin usaha ini, maka Axa Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perasuransian. "Dengan Ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner ini, keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal 3 Januari 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Riswinandi dalam surat keputusan yang dikutip Minggu (4/2/2018) di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: