Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFI: Pencabutan Izin Usaha AXA Life Karena Merger

AFI: Pencabutan Izin Usaha AXA Life Karena Merger Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia (Axa Life). Surat keputusan yang diterbitkan 19 Januari 2018 tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.

Menanggapi hal tersebut, PT Axa Financial Indonesia (AFI), menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut karena Axa Life telah menggabungkan diri (merger) ke dalam AFI. Penggabungan ini guna memenuhi ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK sebagai turunannya.

"Dimana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger)  antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI)," tulis pernyataan resmi AFI di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Dijelaskan rencana proses merger ini telah diumumkan di media masa pada bulan Agustus 2017 lalu. Dengan demikian maka Axa Life akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan Axa Life," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: