Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penghuni Sewakan Rusun, Pemkot Surabaya Ancam Ini

Cegah Penghuni Sewakan Rusun, Pemkot Surabaya Ancam Ini Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap warga penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa) menyusul adanya indikasi sejumlah penghuni menyewakan kembali kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Senin (5/1/2018), mengatakan pihaknya akan melakukan pencabutan izin pemakaian rusunawa bagi warga yang terbukti memindahalihkan sewa kepada pihak lain.

"Itu melanggar Perda 15 Tahun 2012 tentang pemakaian rumah susun," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin pemakaian rusunawa tidak hanya menyewakan kepada orang lain, namun juga di ketahui rusunawa tidak dihuni oleh penyewa dan juga disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

"Kami akan mencabut izinnya dan memberikan ke warga yang belum memiliki tempat tinggal," katanya.

Saat ini, alnjut dia, pihaknya juga mulai melakukan pendataan ulang penghuni rusunawa yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada yang kosong di rusunawa agar nantinya bisa digunakan untuk warga Surabaya yang belum memiliki rumah tinggal dan warga yang ada di bantaran sungai.

Yayuk mengatakan pada 2016, pihaknya sudah mencabut izin pemakaian rusunawa sekitar 40 orang, sedangkan pada 2017 sekitar 50 orang. Mereka diketahui melanggar aturan karena telah menyewakan kembali kepada orang lain.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada penghuni rusunawa agar bisa menggunakan fasilitas yang disediakan Pemkot Surabaya tersebut dengan baik.

Adapun persyaratan mendapat rusunnawa yakni terdata sebagai warga Surabaya, warga miskin, tidak punya rumah dan berpenghasilan rendah.

Sedangkan sewa yang harus dibayar bagi para penghuni rusunawa adalah sewa sekitar Rp100 ribu/bulan dengan batas sewa selama tiga tahun, biaya listrik dan air PDAM ditanggung pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: