Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ProDEM: Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

ProDEM: Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sekretaris Jenderal Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Satyo Purwanto menilai perpanjangan kerja sama TNI dan Polri tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan pengkhianatan Polri.
 
Ia mengatakan hal ini akan menimbulkan kegelisahan di banyak kalangan, "Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Akan tetapi itu pun mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/2/2018).
 
Lanjutnya, Ia menuturkan, persoalan perbantuan militer untuk operasi nonperang di era supremasi sipil telah diatur oleh UU, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
 
"Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat." katanya lagi.
 
Tambahnya, Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.
 
"Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI)," tegasnya.
 
Pada intinya, imbuh dia, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara. 
 
"Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?" kritik Satyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: