Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Taksi Online Balikpapan Terciduk, Tim Hanya Beri Teguran

8 Taksi Online Balikpapan Terciduk, Tim Hanya Beri Teguran Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Dinas Perhubungan Balikpapan mencatat baru satu perusahaan yang mengantongi izin taksi online dengan jumlah 5 unit. Satu perusahaan itu yakni PT Bumi Jasa yakni perusahaan dikelola Kalla Rent.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Kalimantan Timur Sudirman Djayeleksana mengatakan tidak mengetahui persis alasan perusahaan lainnya belum mengurus perizinan taksi aplikasi ini.

”Yang lain belum ada yang mengajukan proses izin. Kalau belum ada izin ya mereka masih illegal. Satu perusahaan itu dibawah Kalla Rent. Saya nggak tahu kenapa dengan yang lainya,” katanya, Senin (5/2/2018).

Pihaknya terus mengingatkan kepada operator untuk mematuhi aturan Permenhub 108 tahun 2017 yang efektif berlaku 1 Februari lalu. “Pokok kita ingatkan terus karena sampai hari ini baru  satu perusahaan ajukan izin resmi itu. Kita gelar operasi simpatik ya nggak kita kasih tau jadwalnya,” tandasnya.

Dia  menjelaskan untuk pengurusan izin dilakukan melalui Dishub Kaltim dan Badan Perizinan Kaltim. Namun sebelumnya ke provinsi, badan hokum harus mendapat rekomendasi dari Dishub Koita.

“Di Balikpapan minta rekomendasi kita Dishub kota lalu diajukan ke Dishub Kaltim. Kalau perizinan sudah keluar sesuai dengan persyaratan ya kita di Balikpapan melakukan uji KIR karena uji KIR adanya di kabupaten kota. kalau sudah, maka ok untuk operasional. Kita beri buku KIR nanti dari Dishub Kaltim keluarkan striker di badan mobil,” terangnya.

Dalam aturan juga disebutkan aplikator melalui perusahaan juga harus mengurus Surat Registrasi  Uji Tipe (SRUT) yang prosesnya ada di Kementerian Perhubungan RI.

Namun pemerintah memberikan keringan hingga enam bulan kedepan.

“ Tapi bagi kendraaan yang belum lakukan SRUT, belum pegang SRUT bisa kita layani tapi dengan catatan batas waktu 6 bulan harus sudah ada kantongi SRUP,” jelasnya.

Diketahui di Balikpapan kuota taksi online sekitar 150 unit.  Sedangkan kuota taksi online di Kaltim 900 unit.

Dalam rapat kordinasi pecan lalu, ungkap Sudirman ada keinginan dari Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim untuk menambahkan kuota di Kaltim seperti Balikpapan, Samarinda. 

“Mereka minta tambahan untuk kuota tapi kita bilang yang ada saja mereka tidak proses perizinan bagaimana mau ditambah. Tentu kita pasti lihat perkembangan hukum pasar kalau memang demand tinggi ya bagi yang kurang kuatonya kita bicarakan dengan organda dan pihak lain kalau oke kita tambah,” tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: