Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jonan Cabut 32 Regulasi Hambat Investasi

Jonan Cabut 32 Regulasi Hambat Investasi Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menyederhanakan aturan. Kali ini, 32 regulasi di sektor energi dicabut untuk mendukung pengembangan investasi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami harus mencoba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," kata Menteri Energi Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Jonan menuturkan, dari total 32 regulasi yang dihapus, perinciannya adalah 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 pada sektor minerba, 7 EBTKE, dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas. Menurut dia, perarturan di bawahnya harus segera turut dicabut.

"Ini (pengurangan aturan) akan terus dilakukan. Seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi supaya semakin lama kegiatan usaha (di sektor ESDM) itu semakin baik," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial menjelaskan, peraturan yang dicabut tersebut sebagian merupakan aturan yang sudah tidak relevan lagi. Misalnya, Permentamben No. 02/1975 dan Kepmen ESDM Nomor 1454 K/30/MEM/2000, sudah tidak relevan karena sudah ada aturan baru yang mengatur lebih mendetail yaitu Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017.

Selain itu, Permen ESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. Saat ini telah diatur dalam Permen 08 dan 52 tahun 2017 tentang Gross Split. Demikian pula dengan Permen ESDM Nomor 22 tahun 2008, telah digantikan dengan PP Nomor 79 tahun 2010 dan PP nomor 27 Tahun 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: