Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Suap RAPBD Dilimpahkan de Tipikor

Berkas Suap RAPBD Dilimpahkan de Tipikor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

"Kami dua orang, hari ini penyerahan berkas perkara," kata Febi jaksa dari KPK kepada sejumlah wartawan di gedung pengadilan Tipikor.

Tim Jaksa KPK sebanyak dua orang dibantu beberapa petugas lainnya langsung menuju ruang registrasi dan terlihat menyerahkan berkas perkara untuk prosedur pelimpahan dalam pelaksanaan sidang.

Tim jaksa KPK yang menyerahkan berkas sebanyak dua orang yang diwakili langsung oleh Febi sebagai jaksa penuntut dari KPK.

Sementara beberapa orang lainnya tampak membawa tiga koper berkas yang juga turut diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Jambi.

Seperti diketahui berkas perkara ketiga tersangka itu adalah Erwan Malik mantan sekda Provinsi Jambi, Saipudin mantan Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi dan Arvan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ketiganya saat ini tengah di menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, setelah penyidik KPK melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor Jambi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: