Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Underpass Soetta Roboh, DPR Minta PUPR Berikan Sanksi Tegas

Underpass Soetta Roboh, DPR Minta PUPR Berikan Sanksi Tegas Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian PUPR untuk melakukan investigasi atas kegagalan bangunan underpass di Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengerjaan konstruksi, sanksi tegas harus diberikan kepada penyedia jasa konstruksi.

"Sekali lagi kami prihatin atas berbagai musibah yang berulang terkait dengan pekerjaan konstruksi, termasuk robohnya dinding underpass di Bandara Soetta ini. PUPR harus segera turunkan tim ahli untuk memeriksa ada tidaknya kegagalan bangunan," kata Sigit di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Jika mengacu pada umur underpass yang baru digunakan pada November 2017, Sigit menduga ada kegagalan bangunan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut.

"Jika kualitas pekerjaannya baik dan desainnya sudah tepat, tentu dengan masa penggunaan baru tiga bulan kecil kemungkinan bisa roboh karena semua sudah diperhitungkan dengan matang, termasuk tekanan air yang bisa menyebabkan longsor. Kemungkinan besar ada kegagalan bangunan," kata Sigit.

Untuk memastikan ada tidaknya kegagalan bangunan dalam proyek underpass Bandara Soetta itu, Ia pun meminta Kementerian PUPR segera menurunkan penilai ahli. Berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Menteri harus menetapkan penilai ahli untuk memeriksa tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menetapkan penyebab terjadinya kegagalan bangunan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Jika nanti terbukti ada kegagalan bangunan, Sigit meminta pihak penyedia jasa dalam hal ini PT Waskita karya untuk bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU Jasa Konstruksi.

"Jika memang nanti penilai ahli menemukan adanya kegagalan bangunan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, termasuk memberikan ganti rugi," kata Sigit.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar ada sanksi tegas. Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 96 setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda hingga pencabutan izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: