Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Pasal Penghinaan Presiden, DPR Optimistis Temukan Solusi

Polemik Pasal Penghinaan Presiden, DPR Optimistis Temukan Solusi Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku optimistis ada solusi mengenai polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga di tingkatan Panitia Kerja (Panja) akan mencari solusi formulasi terbaik.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia menjelaskan ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi polemik di masyarakat, terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.

Menurut dia, ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

"Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selanjutnya, ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: