Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati-BKSDA Sumsel Musnahkan Barang Bukti Satwa

Kejati-BKSDA Sumsel Musnahkan Barang Bukti Satwa Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti satwa dilindungi hasil pengungkapan dan penyerahan warga terhitung dua tahun terakhir di halaman kantor BKSDA setempat, Rabu (7/2/2018).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Sumber Daya Alam Lintas Negara (SDA-LN) Ricardo Sitinjak mengatakan pemusnahan ini menunjukkan bahwa pihaknya bersama jajaran terkait masih tetap eksis dalam penegakan hukum perlindungan Sumber Daya Alam.

Untuk saat ini, habitat satwa semakin langka karena hutan gundul sehingga hewan ini turun gurun karena fungsi hutan berubah menjadi lahan perkebunan dan pemukiman.

"Pemusnahan ini pertama kali di Sumsel sebelumnya kita melalukan di Medan, Padang, Jambi dan Riau. Atas illegal logging ini, negara dirugikan triluanan per tahun. Contoh, cula badak satu gram dihargai Rp20 juta jadi kalo satu cula badak seberat 20 kilorgam bisa seharga Rp8 miliar," kata dia.

Setidaknya, ada 299 spesies satwa yang dilindungi yang menjadi buruan oknum untuk melakukan illegal logging, seperti kulit harimau yang sudah banyak berkurang populasinya di Sumsel karena dijadikan perdagangan dan dikoleksi masyarakat.

"Ingat habitat liar tidak bisa bersama dengan masyarakat. Contohnya, trenggiling, satwa pemakan serangga. Jika itu musnah maka serangga akan semakin banyak. Artinya, di sini satwa liar memiliki fungsi masing masing," kata dia.

Ia mengatakan semua hutan di Sumsel menjadi ancaman karena perubahan fungsi kehutanan dan pemukiman.

"Kami juga mencoba sosialisasi dan identifikasi selain itu juga berpatroli dilapangan.Untuk jenis satwa Harimau dan gajah sekarang populasinya sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Bahkan, ia mengatakan untuk harimau hanya ada 7 ekor di Suaka Marga Satwa Dangku Muba berbeda dengan yang ada di Aceh yang masih sangat banyak populasi.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel Genman Hasibuan, pemusnahan ini merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan terhadap perdagangan satwa dilindungi di Sumsel. Hal tersebut termasuk memastikan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelaku penjarahan satwa bersama penegak hukum dalam melestarikan alam.

"Total keseluruhan yang kita musnahkan hari ini adalah hasil sitaan BKSDA dan serahan dari masyarakat. Ada berbagai macam jenis, mulai dari kulit Harimau Sumatera, burung cendrawasih hingga kulit trenggiling," kata dia.

Ia mengatakan melalui kerja sama dengan penegak hukum, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perburuan satwa liar, tumbuhan dan bagian lainnya. Bahkan, pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum di bidang kehutanan, terutama jual beli satwa secara illegal.

Adapun satwa yang dimusnahkan dari hasil serahan masyarakat antara lain, 1 ekor kulit harimau sumatra, 1 ekor macan tutul jawa, 6 ekor kepala rusa sambar, 9 ekor tanduk rusa sambar, dan 1 ekor burung cendrawasih. Selain itu, ada pula 2 buah caling gajah, 1 ekor kambing hutan, satu ekor burung kuau, 4 ekor penyu sisik, 1 ekor bulu ekor enggang, dan 6 ekor kepala kambing hutan.

Sementara dari hasil sitaan antara lain ada 1 ekor kucing hutan, 7 ekor kepala kambing hutan, 2 ekor tenggiling mati tanpa sisik, 1 ekor kulit rusa, 1 ekor daging labi-labi, 2 ekor sisik trenggiling, 1 ekor ketam tapak kuda berikut 3 ekor kulit dan tulang harimau yang sudah diawetkan.

Untuk perdagangan gelap ini, Genman mengaku sudah lama terjadi, khususnya di Sumatra Selatan. Tingginya harga satwa dilindungi yang menjadi incaran pelaku perburuan dan perdagangan gelap ini dinilai telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: