Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jadi Tersangka, Zumi Zola Masih Jabat Gubernur Jambi?

Sudah Jadi Tersangka, Zumi Zola Masih Jabat Gubernur Jambi? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar.

"Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.

Mendagri kemudian menjelaskan walaupun sama-sama ditetapkan KPK menyandang status tersangka, namun kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.

Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan pemerintahan.

Ia menambahkan pencopotan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi dapat dilakukan, dengan catatan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.

Dalam kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.

"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: