Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Menolak Impor Jagung

DPR Menolak Impor Jagung Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan bahwa rencana pemerintah mengimpor jagung dapat merugikan para petani di berbagai daerah yang telah memproduksi komoditas tersebut.

"Rencana impor jagung itu telah mencederai para petani jagung," kata Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Menurut dia, sebelum keran impor jagung dibuka, sudah selayaknya Kementerian Perdagangan benar-benar mengkaji secara mendalam dampaknya kepada para petani.

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa negara dengan berbagai kebijakannya seharusnya dapat melindungi para petani dan bukannya merugikan mereka.

Rahmad mengaku dirinya sempat kaget setelah diketahui adanya kebijakan untuk melakukan impor jagung, dan mengingatkan bahwa impor tersebut harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis yaitu Kementerian Pertanian.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa jenis jagung yang akan diimpor untuk kebutuhan industri dalam negeri tidak ditemukan di Indonesia.

"Jagung impor itu untuk kebutuhan industri yang memang tidak diproduksi di Indonesia," katanya seusai membuka sidang "Related Meetings of The Regional Comprehensive Economic Partnership" (RCEP) putaran ke-21 di Yogyakarta, Selasa (6/2).

Menurut Mendag, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan impor apabila jagung yang dibutuhkan sektor industri memang bisa ditemukan di Indonesia.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

"Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: