Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ringkus Penyalahguna BBM Bersubsidi di Indramayu

Polisi Ringkus Penyalahguna BBM Bersubsidi di Indramayu Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Indramayu -

Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat meringkus tiga tersangka penyalahguna BBM bersubsidi jenis premium dengan barang bukti sebanyak 2,1 ton premium yang akan diedarkan di kios pengisian BBM mini.

"Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu LAZ (37), WRY (37), dan WRD (34). Ketiganya membeli BBM bersubsidi di pom bensin yang menyalahi prosedur," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, di Indramayu, Kamis (8/2/2018).

Para tersangka kata Arif membeli BBM bersubsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan mencari keuntungan Rp900 per liter. Polisi dari tangan mereka menyita barang bukti berupa BBM jenis premium sebanyak 2,1 ton yang dimasukkan ke dalam 60 jerigen seberat 35 liter.

Selain itu, juga disita dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU. Menurut Arif, perbuatan tersebut melanggar pasal 55 jo pasal 53 huruf b, d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun," katanya pula.

Arif mengatakan pengungkapan kasus tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu.

BBM bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU Pilangsari Jatibarang. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengejaran ke Desa Tersana dan didapatkan ada yang mengangkut BBM jenis premium dengan menggunakan mobil.

"Modus tersangka membeli BBM bersubsidi dengan surat keterangan dan kemudian dijual lagi atau diedarkan di pom mini dengan mengambil keuntungan per liter Rp900," ujarnya lagi.

"Kami juga masih mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan langsung dari pihak SPBU yang melayani mereka," kata Arif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: