Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minna Padi Batal Ambil Alih Muamalat

Minna Padi Batal Ambil Alih Muamalat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyatakan batal meneruskan rencananya untuk mengakuisisi pelopor bank syariah di Indonesia, PT Bank Muamalat Tbk. Belum dikantonginya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alasan utama gugurnya perjanjian jual beli saham bersyarat yang sebelumnya sudah diteken oleh kedua belah pihak.

Direktur Minna Padi Investama Harry Danardojo mengatakan, di samping itu, masa perjanjiannya juga sudah berakhir pada hari ini. Namun, dia menegaskan bahwa batalnya transaksi itu bukan karena kondisi keuangan.

"Batas waktu yang ditentukan dari perjanjian jual beli sudah habis," katanya di Jakarta.

Hal itu sejatinya sungguh disayangkan. Pasalnya, banyak pihak yang mengatakan bahwa rencana akuisisi PADI merupakan salah satu pintu keluar Bank Muamalat dari jerat kerugian. 

Sebelumnya, menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat dalam Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA, jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017, perjanjian akan batal. Hal ini menyiratkan bahwa terdapat beberapa syarat yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam proses akuisisi.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: