Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Maluku-Papua: Penjualan BBK Melebihi Target

Pertamina Maluku-Papua: Penjualan BBK Melebihi Target Kredit Foto: Antara/Priyo Widiyanto
Warta Ekonomi, Jayapura -

Manajemen PT Pertamina MOR VIII Maluku-Papua menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan atau sering disebut Bahan Bakar Khusus (BBK) selama 2017, melebih target seiring dengan pengurangan BBM bersubsidi jenis premium dan solar.

Manager Fuel Retail Marketing Pertamina MOR VIII, Zibali Hisbul Masih, mengatakan khusus untuk pertalite, angka penjualannya jauh melebihi target yang ditetapkan.

"Target awal 2017 untuk BBM nonsubsidi (BBM khusus penugasan), realisasinya jauh lebih tinggi dari target. Untuk Pertalite, kita over target sebesar 62 persen, targetnya 120.996 Kilo Liter (KL), terealisasi 196.617 KL," ujarnya di Jayapura, Kamis (8/2/2018).

Menurut dia, hal tersebut secara otomatis berpengaruh terhadap penyaluran BBM jenis lainnya, yaitu premium yang realisasinya turun dari target 1,3 juta KL, terealisasi 900 ribu KL.

"Hal ini tentu memberikan efek yang sangat baik terhadap pemerintah dalam memberikan pendapatan daerah yang lebih besar. Selain itu, masyarakat juga telah teredukasi dengan baik dalam menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya yang ramah lingkungan," kata dia.

Sementara itu, untuk penjualan dexlite realisasinya mencapai 16 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan.

"Target penjualan kami 18.493 KL, telah terealisasi sebesar 21.405 KL atau over sebesar 16 persen," kata Zibali.

Ia pun mengklaim realisasi penjualan dexlite tersebut bahkan jauh melebihi angka rata-rata nasional yang hanya over target 4 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa MOR VIII (masyarakat Maluku, Papua, dan Papua Barat) sudah jauh lebih sadar menggunakan BBM yang lebih baik sesuai dengan spek kendaraannya," kata dia.

Untuk diketahui bahwa penjualan BBM telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan jenis BBM yang diatur terdiri atas jenis BBM Tertentu, jenis BBM Khusus Penugasan, dan jenis BBM Umum. Dalam penjelasan pada pasal berikutnya, jenis BBM Tertentu terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil).

Sementara BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline), RON minimum 88 (Pertalite) untuk didistribusikan di wilayah penugasan. BBM Khusus Penugasan itu juga mencakup jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, dan produk bahan bakar komersial lainnya, termasuk bio solar.

Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut meliputi seluruh wilayah NKRI, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Sedangkan jenis BBM Umum disebutkan terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.

Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jjnis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b Perrpres tersebut, dilaksanakan oleh Badan Usaha (Pertamina) melalui penugasan oleh Badan Pengatur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: