Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Bikin KPK Tunduk ke DPR?

Putusan MK Bikin KPK Tunduk ke DPR? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lima dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari ranah eksekutif, mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.

"Secara tugas dan fungsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK merupakan lembaga yang berada di ranah eksekutif," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang putusan terkait hak angket KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimal lembaga negara, dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam undang-undang masuk ke dalam ranah eksekutif.

"Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dibentuklah KPK," ujar Manahan.

KPK dinyatakan Mahkamah sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun sebagai lembaga penunjang tugas dan fungsi KPK tetap masuk ke dalam ranah eksekutif.

"Posisinya yang berada di ranah eksekutif, tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh mana pun," kata Manahan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kata Manahan.

Dengan demikian putusan Mahkamah menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Namun terdapat empat hakim konstitusi lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini berlaku untuk tiga permohonan yang ketiganya sama-sama mengajukan uji materi atas pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: