Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 15 Februari, Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Dilakukan Penyesuaian

Mulai 15 Februari, Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Dilakukan Penyesuaian Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali melakukan penyesuaian tarif tol yang akan mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat yang diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri (Kepmen). 

Penyesuaian tarif tol dilakukan di dua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga yakni ruas Padaleunyi dan Cipularang. Perubahan tarif tersebut berlaku setiap 2 tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.  

"Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang," jelas Dwimawan Heru dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sementara perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP). 

Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: