Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Sawit Ajukan Uji Materi PP Penghimpunan Dana Perkebunan

Petani Sawit Ajukan Uji Materi PP Penghimpunan Dana Perkebunan Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan uji materi terhadap pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Mereka menilai payung hukum tersebut bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan sesuai dengan perintah yang diamanatkan dalam Pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Implementasi PP No 24 Tahun 2015 memberikan ruang bagi penyalahgunaan dana tersebut untuk subsidi biodiesel dan bukan untuk kesejahteraan petani sawit Indonesia yang tertinggal jauh dalam pendidikan, pendanaan dan teknologi," kata Kepala Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andry di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Ia mengungkapkan pada 2015, dana perkebunan kelapa sawit (CPO Fund) terkumpul sebesar Rp6,64 triliun. Sementara pada 2016 naik menjadi Rp11,7 triliun. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun tersebut, dana perkebunan kelapa sawit mencapai sejumlah Rp18,34 triliun.

"Dari fakta di atas dapat digarisbawahi bahwa Rp18,34 triliun dana perkebunan kelapa sawit penyalurannya tidak optimal, bermasalah dan tidak proporsional. Sejumlah 89% dana perkebunan kelapa sawit yang berhasil dihimpun ternyata digunakan untuk pemenuhan hasil bahan bakar nabati (biofuel) yang berwujud subsidi biodiesel. Sementara 11% sisanya terbagi ke dalam beberapa bagian. Fakta lain yang masih berkorelasi, bahwa 89% dana tersebut ternyata hanya diterima dan dinikmati oleh 19 perusahaan di Indonesia," paparnya.

Melihat fakta di atas, Andry pun menyatakan pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan petani sawit dimana mereka seharusnya mendapatkan program pengembangan sumber daya manusia  sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi persoalan kualitas sumber daya manusia perkebunan sawit rakyat, serta memberi solusi terhadap ketidaktahuan petani tentang informasi budi daya kelapa sawit terbaik serta perkebunan kelapa sawit yang lestari serta membantu membangkitkan kreativitas petani sawit agar tercapainya produktivitas sawit rakyat yang lebih tinggi," ujar Andry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: