Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Tentukan Dulu 'Jenis Kelamin' Bitcoin

Pengamat: Tentukan Dulu 'Jenis Kelamin' Bitcoin Kredit Foto: Reuters/Pawel Kopczynski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik perdagangan berbasis mata uang kripto atau yang lazim dikenal sebagai cryptocurrency sudah semakin banyak. Padahal, Bank Indonesia (BI) selaku perwakilan dari pemerintah sudah melarang penggunaan mata uang kripto, khususnya Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. 

Tidak adanya kejelasan tentang interpretasi cryptocurrency membuat aturan tersebut hanya menyentuh titik paling atas dari fenomena booming-nya mata uang kripto. BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menerbitkan aturan yang bersifat larangan penggunaan Bitcoin oleh lembaga jasa keuangan dan untuk tujuan pembayaran. 

Padahal, jika sudah terdapat kesepahaman tentang definisi dari Bitcoin, regulator dapat membuat aturan yang lebih spesifik terkait penggunaan Bitcoin, atau lebih ekstremnya regulator bisa langsung melarang dan menangkap setiap pelaku transaksi yang berbasis Bitcoin. 

Konsultan Hukum Keuangan dan Investasi Robertus Ori Setianto mengatakan Bitcoin ini belum memiliki jenis kelamin yang jelas. Apakah masuk dalam instrumen investasi atau justru masuk ke dalam kategori alat pembayaran. 

"Definisinya harus clear terlebih dahulu, masuk dalam ranah mana Bitcoin ini," katanya di Jakarta.

Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah BI yang sudah mengeluarkan larangan transaksi menggunakan Bitcoin. Karena biasanya, lanjut Ori, peraturan baru ada sesudah ada kejadian yang tidak diinginkan. 

"OJK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap transaksi yang menggunakan Bitcoin," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: