Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ogah Berikan Remisi ke Nazarudin

KPK Ogah Berikan Remisi ke Nazarudin Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto sebelumnya menyatakan bahwa Kalapas Sukamiskin mengusulkan untuk memberikan asimilasi kepada Nazaruddin.

"Alasannya remisi sudah banyak sekali, ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak kan," ujar Agus Rahardjo pula.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.

Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Lokasi asimilasi Nazaruddin juga sudah ditentukan yaitu di sebuah pondok pensantren di Bandung, Jawa Barat.

Pengusulan asimilasi Nazaruddin oleh Kalapas Sukamiskin, Bandung diajukan pada 23 Desember 2017 karena dinilai telah menjalani dua per tiga masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Bekas pemilik Permai Grup itu sering mendapat remisi selama 2013-2017 yang keseluruhannya adalah 28 bulan. Ia seharusnya baru dapat bebas murni pada 31 Oktober 2023, namun bila pembebasan bersyaratnya diterima, Nazaruddin dapat bebas pada sekitar 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: