Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rudiantara Yakin Koran Tidak Akan Mati Karena Medsos

Rudiantara Yakin Koran Tidak Akan Mati Karena Medsos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Magelang -

Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, meyakini media "mainstream" seperti koran (media cetak) dan elektronik (radio dan televisi) tidak akan mati gara-gara media sosial.

"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media 'mainstream' apakah cetak atau elektronik itu tinggi, maka saya meyakini media mainstream tidak akan mati gara-gara media sosial," ujarnya.

Rudiantara menyampaikan hal tersebut pada pembukaan rakernas Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) di Magelang Menteri mengatakan media mainstream mementingkan kebenaran dan keakurasian daripada kecepatan, sedangkan medsos mementingkan kecepatan daripada keakurasian.

Rudiantara juga menuturkan di dunia media sosial kecepatan itu nomor satu, bahkan karena mendewakan kecepatan mereka menomorduakan keakurasian. Menteri Rudiantara juga menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap media nasional Indonesia bagus, menduduki nomor dua setelah Tiongkok dan nomor tiga India.

"Kami mencoba transparan kepada publik bagaimana mengelola media sosial termasuk situs-situs, mengelola dunia digital ini seperti apa. Kami harus transparan karena kami harus melibatkan semua lapisan masyarakat," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah tidak akan mampu. Kominfo dengan kepolisian berdua tidak akan efektif tanpa bantuan masyarakat. Ia mengatakan saat ini hoax yang beredar mengenai seolah-olah ada kriminalisasi terhadap kiai, ustaz, kemudian ada yang meninggal dan Polri sudah menangkap dan ternyata pelakunya tidak waras.

"Modusnya makin banyak orang membuat akun kemudian dilempar isinya fitnah, padahal kemampuan masyarakat kita atau literasinya memilah mana yang benar itu masih harus selalau ditingkatkan, tidak seperti masyarakat maju yang lain," pungkasnya.

Rudiantara menuturkan Minggu lalu Kominfo, Bawaslu, KPU sudah menandatangani yang namanya nota aksi untuk mencegah penggunaan media sosial yang nantinya melanggar proses pilkada. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: