Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Kampanye dari Parpol Gak Boleh Lebih dari Rp750 Juta

Dana Kampanye dari Parpol Gak Boleh Lebih dari Rp750 Juta Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Tondano -

Meidy Tinangon Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang bersumber dari partai politik (Parpol) maksimal sebesar Rp750 juta.

"Sesuai keputusan, memang besaran dana kampanye dari masing-masing partai pengusung hanya dibatasi sampai Rp750 juta," ujar Meidy di Minahasa, Sabtu (10/2/2018).

Sementara sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan hanya Rp75 juta, kemudian dari kelompok maksimal Rp750 juta, melalui badan hukum swasta sebanyak Rp750 juta.

"Hal ini dilakukan guna memberikan batasan terhadap pengeluaran keuangan, khususnya pada masa kampanye," ujarnya.

Ia mengatakan KPU selaku penyelenggara tentunya tidak keberatan dengan besaran sumber dana yang disiapkan masing-masing pasangan calon. Pasangan calon maupun parpol/gabungan parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, BUM desa atau sebutan lain.

"Intinya jangan menerima bantuan dana dari apa yang disebutkan karena ini bisa berakibat fatal bagi para calon. Parpol/gabungan parpol dan pasangan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ungkapnya.

Dana kampanye, kata Meidy, dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran dianggap sebagai sumbangan. Apabila sumbangan melebihi ketentuan maka pasangan calon dan parpol/gabungan parpol dilarang menggunakan dana lebih tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU.

"Dana lebih harus dimasukkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," pungkasnya.

Meidy menambahkan pasangan calon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: