Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapa Lagi yang Bakal 'Jatuh dalam Pelukan' KPK (I)

Siapa Lagi yang Bakal 'Jatuh dalam Pelukan' KPK (I) Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rupanya tidak pernah bosan mengincar para pejabat negara termasuk gubernur, bupati ataupun wali kota yang diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang atau gratifikasi.

Begitu juga dengan peserta pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.

Kali ini yang "jatuh ke dalam pelukan" KPK adalah Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae yang telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta pada Minggu sore, 11 Februari 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum menjelaskan kenapa dan dimana operasi tangkap tangan atau OTT terhadap bupati yang sudah dua periode menduduki jabatan ini dan kini berniat menjadi gubernur NTT masa bakti 2018-2023.

Pada awal tahun 2018 ini saja KPK sudah berhasil melakukan OTT terhadap Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli yang disangkakan menerima "setoran" dari pelaksana tugas atau pejabat sementara Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Soelistyowati.

Penyidik KPK ternyata menemukan "uang setoran" yang tidak hanya berupa mata uang rupiah tapi juga dolar Amerika Serikat.

Sedangkan Bupati Ngada ini pada 21 Desember 2013 disebut-sebut pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum karena telah memerintahkan anak buahnya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpool PP) untuk memblokade bandara setempat karena gagal memperoleh tiket PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Kupang-Bajana.

Penetapan tersangka bupati ini menambah panjang daftar nama gubernur, bupati serta wali kota yang berhasil dibekuk atau sebagai kasus dugaan korupsi ataupun penerimaan uang dari seseorang atau satu pihak. Sebut saja Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Batu Edy Roempoko dan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Penetapan Calon Penetapan status tersangka terhadap Bupati Ngada ini menjadi perhatian masyarakat karena Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada Senin dan Selasa, 12 dan 13 Februari, dijadwalkan menetapkan nama para bakal calon gubernur, bupati dan wali kota dalam pilkada serentak menjadi calon gubernur, wali kota dan bupati untuk masa bakti lima tahun mendatang.

KPU Pusat beserta jajaran KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan mempunyai pekerjaan "raksasa" karena pada 27 Juni 2018 menyelenggarakan 171 pemilihan kepala daerah serentak di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten yang pasti harus memuaskan semua pihak, mulai dari rakyat biasa, partai politik, tokoh masyarakat hingga jajaran pemerintahan itu sendiri.

Jadi pilkada serentak ini bisa dibayangkan bakal menjadi lagi tugas raksasa atau besar bagi semua pihak untuk menyukseskannya sehingga semua pihak tentu akan berusaha keras agar pesta demokrasi ini sukses 100 persen.

Namun yang akan muncul dalam hati rakyat adalah jika seorang peserta pilkada tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hukum oleh KPK maka tindakan apa yang harus dilakukan terhadap yang bersangkutan?.

Apakah "oknum" tersebut secara otomatis harus disingkirkan dari dalam daftar peserta pemilihan kepala daerah itu. Ataukah dia tetap boleh mengikuti pesta demokrasi itu sampai adanya keputusan yang sering disebut keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bagaimana? Rakyat terutama para calon pemilih tentu ingin mendapat informasi yang jelas dan tuntas terutama dari KPU, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai persoalan ini dari segi hukumnya.

Bagaimana Kemdagri? Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang membawahi provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Tanah Air sehingga pihak ini tentu sangat berkepentingan terhadap suksesnya pencoblosan kertas suara pada 27 Juni 2018.

Namun sampai detik ini, rasanya rakyat belum mendengar sikap Kemendagri khususnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang semua tahu bahwa dia adalah seorang politisi senior di sebuah partai politik besar di Tanah Air. (Antara/Arnaz Firman). Bersambung.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: