Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agun: Saya Pernah Minta Jabatan Sama Setnov, Tapi...

Agun: Saya Pernah Minta Jabatan Sama Setnov, Tapi... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku pernah minta jabatan ke mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Karena saya berharap ingin jadi pimpinan, tapi ternyata yang didapat jadi pengurus partai pun tidak, pengurus apapun tidak. Sudahlah saya (di) beri jabatan Ketua Komisi III, saya minta pertolongan (Pak Setya Novanto), yang ada saya malah jadi anggota Komisi II," kata Agun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agun menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Agun yang sudah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997 itu mengaku belum pernah menduduki jabatan pimpinan di DPR maupun di partai pascakepemimpinan Akbar Tanjung.

"Saya zaman Pak Akbar Tanjung wakil ketua fraksi punya jabatan, begitu masuk Pak Jusuf Kalla 'nggak' punya apa-apa, caleg pun nomor 4. Masuk lagi Aburizal Bakrie sebagai senior saya minta tolong ke Pak Nov, 'Pak, bapak ketua fraksi, saya sangat senior, saya mohon betul jadi ketua di Komisi III," jelas Agun.

Agun saat ini diketahui adalah ketua panitia khusus (pansus) DPR untuk KPK.

"Jadi saya memang tidak terlalu berperan (untuk KTP-e). Saya ingin ungkapkan itu," ucap Agun.

Namun, sebagai Ketua Komisi II sejak Januari 2012, Agun juga dititipi pesan oleh Setnov mengenai pengadaan eKTP.

"Pak Nov hanya menyampaikan singkat, mengapresiasi pengadaan KTP-e, hanya dikatakan agar tetap dikontrol, diawasi, jangan anggota DPR 'cawe-cawe' dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," jelas Agun.

"Memang biasa 'cawe-cawe'?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

"Waktu Irman tersangka di Kejaksaan Agung sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu, agar DPR jangan 'cawe-cawe' masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu jadi harus sesuai dengan aturan," tegas Agun.

Agun dalam sidang juga mengaku sempat bertemu dengan pengusaha Andi Narongong yang sudah divonis 8 tahun tahun penjara dalam perkara yang sama.

"Pernah sekali di lantai 12 bertemu, di ruangan fraksi partai Golkar karena hari itu hari Jumat, hari fraksi terbuka bagi siapapun untuk makan siang dan silaturahmi, biasa jumat kalau fraksi kumpul, ngobrol, makan siang," jelas Agun.

Tapi Agun mengaku tidak kenal siapa yang mengundang Andi Narogong.

"Yang datang ke sana kadang temannya A, temannya B, saya kadang bawa teman karena ada fasilitas makan itu, tapi saya tidak tahu Andi yang mengerjakan e-KTP," ungkap Agun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: