Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Aliran Uang Korupsi ke Perempuan dalam Sidang Tuntutan Pegawai BPK

Ada Aliran Uang Korupsi ke Perempuan dalam Sidang Tuntutan Pegawai BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta. Ali Sadli dinyatakan menerima suap Rp240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menerima gratifikasi senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS serta tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta karena sudah mendapatkan uang bertentangan dengan kewajibannya yang kemudian sebagian uang diberikan kepada dua orang perempuan yang tidak lama terdakwa kenal yaitu Dwi Futhiayuni sebesar Rp85 juta dan saksi Selly Okilia sebesar Rp200 juta.

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka akan dijatuhi pidana selama 1 tahun. Jaksa penuntut umum KPK juga menolak permintaan Ali sebagai saksi yang bekerja dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti yang diajukannya pada 23 Januari 2018.

Dalam dakwaan pertama, Rochmadi terbukti menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: