Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Sidak, Industri Kena Denda Rp500 Juta

Tolak Sidak, Industri Kena Denda Rp500 Juta Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 39 industri di Jawa Barat hanya satu yang menolak yang beralamat di Jalan Cibaligo Nomor 157 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Ia mengatakan alasan perusahaan tersebut tidak masuk akal yaitu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari DLH Provinsi Jawa Barat kepada pihak perusahaan. 

"Tentu saja kami tidak membeitahu rencana sidak terlebih dahulu, karena sifatnya yang mendadak. Bagi industri yang menolak terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta,"tegasnya kepada wartawan di Bandung, Senin (12/2/2018)

Dia menyebutkan DLH Jabar sudah menyerahkan hasil sidak untuk dapat ditindaklanjuti penanganannya oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai peraturan perundang-perundangan. 

"Kami sudah menyerahkan hasil inspeksi mendadak atas nama perusahaan itu agar segera ditindak lanjuti Polda Jabar,"ungkap Anang

Lebih jauh Anang menjelaskan sidak gabungan merupakan salah satu upaya dalam mendukung Citarum Harum BESTARI, yang bertujuan untuk mengawasi tingkat ketaatan penanggung-jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang telah ditetapkan. Sidak yang dilaksanakan secara serentak terhadap Kegiatan dan/atau Usaha yang berada di DAS Citarum, didukung oleh Balai Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Laboratorium Dinas Lingkungan Kabupaten Bandung serta Laboartorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan unsur Patroli Air. 

"Tentu saja sidak gabungan ini sebagai upaya mewujudkan Citarum Harum Bestari," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: