Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Jonan Cabut 22 Aturan yang Hambat Investasi

Lagi, Jonan Cabut 22 Aturan yang Hambat Investasi Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut sejumlah aturan yang dinilai bisa menghambat investasi. Pekan lalu, Kementerian ESDM mencabut 32 aturan. Sekarang, 22 regulasi dihilangkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan sejumlah aturan tersebut untuk mendorong investasi di sektor migas dan mineral yang tahun ini ditargetkan mencapai USD50 miliar. Target ini naik dua kali lipat dibanding realisasi tahun 2017 sebesar USD26 miliar.

"Kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan, baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut," ujar Jonan di Jakarta, Senin (12/2/2018)

Lebih rinci Jonan menjelaskan di sektor minyak dan gas (migas) ESDM menyederhanakan dari 10 menjadi 7 peraturan, juga dari 2 aturan yang mengatur bidang ketenagalistrikan dipangkas menjadi 1.

Di bidang mineral dan batu bara dari 6 menjadi 1, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dari 6 menjadi 2, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dari 27 menjadi 18 regulasi.

"Minggu depan akan kita review lagi, nanti bertahap akan ada yang dicabut lagi," ujarnya. Melalui proses penyederhanaan peraturan, kata Jonan, target investasi bisa terpenuhi. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan regulasi tentang penyaluran BBM dan elpiji, misalnya, yang sebelumnya diatur terpisah dalam Permen ESDM 16/2011 dan Permen ESDM 26/2009, kemudian digabung dalam Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.

"Contoh, mau jadi penyalur Pertamina, kemarin ribet (merepotkan). Mesti ngelamar dulu ke Pertamina, kemudian Pertamina bikin kerja sama, diseleksi baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa proses 14 hari setuju atau tidak. Sekarang, penyalur tidak perlu," kata Ego.

Ia menjelaskan pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan elpiji kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, tetapi langsung ke Pertamina. Sebelumnya, perusahaan yang hendak mengajukan izin SPBU atau menjadi penyalur Pertamina juga harus memiliki 31 sertifikat perizinan. Akan tetapi, dalam rancangan Permen ESDM yang baru ini hanya membutuhkan satu persetujuan layak operasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: