Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Pelajari Rekomendasi Pansus Hak Angket

KPK Pelajari Rekomendasi Pansus Hak Angket Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu rekomendasi dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa , menyatakan lembaganya telah menerima surat dari pimpinan DPR terkait rekomendasi tersebut.

"Yang kami terima di KPK tentu surat dengan lampiran beberapa halaman tersebut perlu kami pelajari terlebih dulu nanti akan kami jelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik," kata Febri.

Ia mengungkapkan dalam rekomendasi itu terdapat beberapa poin-poin yang sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPK.

"Misalnya, fungsi "trigger" mekanisme koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan itu sudah kami lakukan sejak lama," tuturnya.

Selain itu, kata dia, upaya-upaya pencegahan dan juga penanganan-penanganan sejumlah aduan yang terkait fungsi supervisi tersebut serta terkait beberapa hal lain juga telah dilakukan.

"Jadi, secara lengkap nanti akan respons karena KPK tentu menghormati kewenangan pengawasan yang dimilik DPR yang pertama. Yang kedua, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kinerja-kinerja KPK, dalam konteks itulah kami akan merespons dan menjelaskannya," ungkap Febri.

Sebelumnya, rekomendasi Pansus KPK pada prinsipnya menginginkan adanya penguatan KPK di antaranya terkait kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan anggaran.

Salah satu penguatan dalam rekomendasi Pansus menurut dia adalah membuat KPK lebih transparan dan terukur sehingga tercipta harmonisasi serta sinergitas antar lembaga termasuk DPR.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: