Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU MD3 Jadikan DPR Lembaga Antikritik?

UU MD3 Jadikan DPR Lembaga Antikritik? Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia menyatakan pemberlakuan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dinilai merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 122 huruf k menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Inilah yang menjadi indikasi salah satu bentuk kemunduran demokrasi," kata Sekretaris Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko dalam rilis, Selasa.

Dadang mengingatkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, dengan lembaga-lembaga pemerintahan seperti DPR, DPRD, aparat bikokrasi, dirjen pajak dan polisi dipersepsikan sebagai lembaga terkorup. Ia berpendapat bahwa hal itu disebabkan antara lain karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta kinerja lembaga legislatif tidak berjalan secara maksimal.

"Kritik masyarakat terhadap DPR itu adalah bagian dari hak politik warga. Apalagi dengan melihat kinerjanya selama ini," imbuh Dadang.

Dadang juga mengatakan, kecenderungan menguatnya sikap anti kritik dan perlindungan yang berlebihan bukan hanya di DPR, tetapi juga di dalam ketentuan tentang penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait kewenangan MKD melaporkan pihak yang merendahkan DPR, bukan berarti DPR anti kritik yang membangun.

"Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik sehingga kami anggap itu sebagai proses demokrasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu terkait kategori yang merendahkan DPR, menurut dia, harus dilihat secara rinci misalnya hasil survei dengan basis data ilmiah yang hasilnya menyebutkan DPR menjadi lembaga paling tidak dipercaya, itu menjadi pemacu kinerja memperbaiki diri secara institusi dan personal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: