Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Korupsi Sewa Kapal Turbin Asal Turki Jadi Perhatian Serius KPK

Dugaan Korupsi Sewa Kapal Turbin Asal Turki Jadi Perhatian Serius KPK Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang berpotensi merugikan negara Rp130 triliun akibat dugaan mark up proyek sewa 5 kapal turbin asal turki, menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, skandal korupsi diduga melibatkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ini sudah masuk agenda gelar perkara di KPK. 

Meski penanganan semakin intensif, namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan prosesnya masih belum ditingkatkan ke level penyidikan.

"Belum naik ke penyidikan. Jadi belum ada info lebih lanjut," kata Febri di Kantor KPK, Jakarta, Senin malam (12/2/2018). 

Juru Bicara KPK ini tidak menyinggung secara spesifik agenda gelar perkara dugaan korupsi melibatkan Dirut PLN itu. Begitu pula soal perkembangan penyelidikan kasus yang menyebabkan PLN tahun 2017 mengalami kemrosotan laba mencapai belasan triliun. 

"Karena proses penyelidikan sendiri kan enggak bisa diumumkan, karena enggak ada jadwal pemeriksaannya," tegas Febri. 

Febri tidak menyinggung kapan pastinya KPK meningkatkan ke level penyidikan kasus mega korupsi mark up proyek PLTD dengan sewa 5 kapal Turki. Mengingat, proses penanganannya belum ke penyidikan, praktis KPK juga belum mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). 

Dua bulan terakhir ini, Dirut PLN Sofyan Basir dua kali muncul di Gedung Kantor KPK. Cuma, kedatangannya tidak terkait korupsi mega proyek PLTD PT PLN sewa 5 kapal Turki. Dia muncul kali pertama pada Senin, 18 Desember 2017, saat kasus korupsi kapal Turki hangat disorot media.

Para penggiat anti korupsi pun mengritisi modus korupsi di balik proyek sewa kapal-kapal turbin asal Turki. Pasalnya, kapal-kapal Turki itu bereputasi buruk secara internasional akibat mengecewakan beberapa negara. 

"Dugaan korupsi itu terjadi sejak Dirut PT PLN Sofyan Basyir menetapkan kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan. Kontrak sejak 2015 berlangsung lima tahun sampai 2020,” ungkap Mochammad Afandi, 

Koordinator Jaringan Milineal Anti Korupsi (JMAK) saat melakukan aksi di Gedung KPK untuk mendorong KPK mengusut kasus mega korupsi itu, di tengah pemerintah menghadapi tekanan target APBN, 26 Nopember 2017. JAMAK membeberkan, akibat PT PLN (Persero) memaksakan pengadaan listrik dengan sewa kapal Turki, maka ada pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun dibanding PLTD darat. Lainnya, diduga mark up terjadi pada bahan bakar yang digunakan selisih Rp 450 per kwh. Kalau pakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kwhr, untuk kapal Turki angkanya dua kali lipat menjadi Rp885.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: