Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Sumut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Rp83,2 Miliar

KPU Sumut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Rp83,2 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -
KPU Sumatera Utara telah menetapkan batasan dana kampanye masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgubsu 2018 yakni sebesar Rp83,2 miliar. 
 
Angka ini menurut komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga didasarkan pada koordinasi antara mereka dengan masing-masing pasangan calon yang menjadi peserta di Pilgubsu 2018.
 
"Sudah ditetapkan batasan dana kampanye itu Rp83.291.59.812," katanya, Rabu (14/2/2018).
 
Dikatakannya, seluruh dana kampanye tersebut wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Nomor rekening khusus dana kampanye ini juga wajib dilaporkan kepada KPU Sumut sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
 
"Artinya besok mereka sudah melaporkan rekening dana kampanye yang didalamnya juga tentu ada saldo awal," ujarnya.
 
Sumbangan dana kampanye dari para donatur kepada masing-masing pasangan calon selama berlangsungnya masa kampanye menurut Benget juga diatur, dimana perseorangan hanya diperbolehkan menyumbang maksial Rp75 juta.
 
 Sedangkan sumbangan dari korporasi yang berbadan hukum juga dibatasi yakni maksimal Rp750 juta.
 
"Seluruh penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat yang jelas. Jadi tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu misalnya sumbangan dari Hamba Allah. Ini harus jelas identitasnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: