Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Fahri Soal Lembaga Pengawas KPK

Minta Fahri Soal Lembaga Pengawas KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar pembentukan lembaga pengawas independen KPK diatur dalam sebuah Undang-Undang sehingga tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Saya menyarankan sebaiknya lembaga pengawas tersebut dibentuk melalui format UU kalau kita mau mempertahankan KPK yang 'powerfull' seperti sekarang," kata Fahri usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, kalau lembaga tersebut mau dibentuk dengan UU maka langkah yang tepat adalah melalui revisi UU KPK.

Dia menilai apabila saat ini KPK membentuk lembaga pengawas independen, maka kekuatannya tidak sekuat ketika dibentuk dengan aturan UU.

Fahri mencontohkan lembaga pengawasan di Kepolisian dan Kejaksaan yang dibentuk dengan UU yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan.

"Selayaknya ada pengawasan di KPK, pengawasan itu belum ada karena UU KPK belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau tidak diatasi maka bisa bermasalah," ujarnya.

Fahri mengakui bahwa KPK memiliki komite etik yang berbentuk ad hoc namun institusi itu diharapkan memiliki lembaga yang melakukan pengawasan secara intensif, bukan dibentuk apabila ada sebuah kasus di internal.

Dia menilai KPK sebagai lembaga ad hoc memerlukan pengawasan yang permanen untuk mengawasi tugas pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK.

"Komite Etik KPK kan bentuknya ad hoc, kami harapkan ada lembaga yang lebih intensif lakukan pengawasan. Komite Etik dibentuk kalau ada kasus saja sehingga meskipun KPK lembaga ad hoc namun pengawasannya harus permanen," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK merekomendasikan KPK membentuk lembaga pengawas independen, dalam kerangka terciptanya "check and balances".

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Rabu.

Rekomendasi terkait lembaga pengawas tersebut dimasukkan dalam aspek kelembagaan, yang menjadi salah satu bagian rekomendasi Pansus.

Agun menjelaskan Pansus merekomendasikan lembaga pengawas independen tersebut beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya "check and balances". 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: