Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Rakyat ini Tuding Menhub Ingkar Janji Umumkan Penundaan Regulasi Taksi Online

Wakil Rakyat ini Tuding Menhub Ingkar Janji Umumkan Penundaan Regulasi Taksi Online Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyayangkan sikap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengingkari janjinya untuk mengumumkan penundaan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Menurut Adian, kesepakatan penundaan ada setelah dirinya diminta oleh asosiasi taksi online untuk memediasi bersama Menteri Budi.

"Sesuai pembicaraan, penundaan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perhubungan hari Selasa kemarin setelah ada surat dari organisasi yang terkait dengan driver online ke Kementrian Perhubungan," ujar Adian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Rasa kecewa kembali diutarakannya karena hingga kini tidak ada pembicaraan apa pun dari Menteri Perhubungan meski sudah ada organisasi pengemudi taksi online yang sudah bersurat seperti yang diminta Menhub. "Baiknya, Menteri Perhubungan jangan menjilat kembali ludahnya. Berlakulah sebagai seorang menteri yang kata-katanya memang bisa dipercaya oleh rakyat," imbuhnya.

Adian menjelaskan dalam pembicaraan sebelumnya bersama Menhub disampaikan penolakan terhadap Permen 108 tahun 2017. Penolakan tersebut antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus. Dikatakannya kebijakan ini melahirkan setumpuk kewajiban baru bagi para pengemudi taksi online

"Dengan Permen 108 mereka tidak bisa lagi mendaftar langsung secara perorangan ke Aplikator (Go-Car, Grab, dan Uber). Karena menurut Permen 108 yang bisa bermitra bukanlah perorangan, tapi badan hukum yang berbentuk koperasi ataupun badan usaha bentuk lainnya," terangnya.

Berdasarkan Permen 108 tersebut, pilihan para pengemudi adalah membuat badan hukum secara bersama-sama agar syarat minimal lima mobil terpenuhi atau bergabung dengan badan hukum yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus atau berhenti menjadi supir online. Artinya, hak para individu pengemudi online untuk bermitra langsung dengan aplikator menjadi hilang. Hak tersebut kemudian diambil alih oleh badan hukum.

"Kalau diilustrasikan maka Permen 108 ini bisa menjadi embrio lahirnya badan hukum yang berikut hari berpotensi menjadi serupa perusahaan outsourcing yang mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja. Kalau menggunakan ilustrasi petani maka badan hukum ini bisa berkecenderungan menyerupai badan yang mengatur tata niaga cengkeh dan jeruk ala orde baru," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: