Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK, Bagaimana KPU Menyikapinya?

Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK, Bagaimana KPU Menyikapinya? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menginformasikan calon kepala daerah yang berstatus tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kata mantan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"Walaupun mereka masih bisa jadi calon kepala daerah karena prosesnya diteruskan, publik juga harus diberikan informasi bahwa yang bersangkutan itu tersangka," ujar Ferry di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kendati masih menyandang status tersangka dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, pemberitahuan mengenai adanya calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum menjadi hak masyarakat. Penyebaran informasi oleh KPU itu, kata dia, juga membuat proses pemilu menjadi lebih terbuka dan berintegritas.

"Kasus seperti ini ke depannya harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, bagaimana mekanismenya di dalam proses pelaksanaan pemilu," kata Ferry.

Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjaring OTT KPK atas dugaan menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Kabupaten Jombang, senilai Rp275 juta. Nyono juga menjadi petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Selanjutnya, Bupati Ngada Marianus Sae juga terkena OTT KPK atas dugaan korupsi. Marianus yang juga Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diusung PKB dan PDI Perjuangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: