Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan pajak bandara (Passenger Service Charge/PSC) Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan per 1 Maret 2018 seiring dengan peningkatan layanan.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Erwin Revianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan Terminal 3 Internasional tarif PSC sebelumnya Rp200.000, disesuaikan menjadi Rp230.000, sedangkan untuk Terminal 3 Domestik dari Rp75.000 menjadi Rp130.000.
Sedangkan Terminal 1 dari Rp50.000 menjadi Rp65.000, dan Terminal 2 domestik dari Rp60.000 menjadi Rp85.000. Adapun, Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150.000.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Dia menambahkan, Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: