Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI: Sebelum Delisting, BSWD Wajib Beli Saham Publik

BEI: Sebelum Delisting, BSWD Wajib Beli Saham Publik Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank of India Tbk (BSWD) berniat menghapus sahamnya di papan pencatatan (delisting) Bursa Efek Indonesia (BEI). Atas hal itu perdagangan saham perusahaan sudah dihentikan sementara atau suspensi oleh BEI sejak 12 Februari lalu.

Menyikapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan manajemen Bank of India Indonesia memiliki kewajiban untuk membeli sahamnya dari publik menyusul rencananya untuk menghapus pencatatan saham (delisting) dari Bursa.

"Jadi, nanti ada pembelian saham publiknya. Prosesnya penawaran tender," katanya di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan sebelum melakukan penawaran tender, BSWD terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk meminta persetujuan atas rencana tersebut. Nanti, investor maupun pihak yang berkepentingan diharap selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Bank of India Indonesia.

Dalam peraturan BEI nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, disebutkan perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, delisting saham menjadi efektif setelah perusahaan tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa, dan perusahaan tercatat telah membayar biaya delisting efek sebesar dua kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: