Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Ingatkan Petahana Jangan Manfaatkan Fasilitas Negara

DPR Ingatkan Petahana Jangan Manfaatkan Fasilitas Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tanjung Selor -

Anggota DPR dari Kaltim-Kaltara mengingatkan agar para petahana yang mencalonkan diri di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

"Aturannya sudah jelas. UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tegas melarang bagi petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Hetifah, Jumat dalam siaran pers diterima Jumat (16/2/2018) di Tanjung Selor.

Kemarin, kampanye Pilkada 2018 resmi dimulai dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang.

Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa dan Lurah hingga perangkat desa.

Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah.

Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan.

"UU Pilkada sudah mengatur kalau ada pasangan calon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut", lanjut Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah meminta pasangan calon untuk berkampanye secara secara sehat, tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: